Senin, 28 Maret 2011

Makalah Hakikat pembelajaran Pkn

                                                    PENDAHULUAN
­
  A.Latar belakang masalah
 Mata pelajaran pendidikan kewarganegaraan adalah mata pelajaran yang memang mengalami perubahan nama dengan sangat cepatkarena mata pelajaran tersebut memang rentan terhadap perubahan politik, namun ironisnya nama berubah berkali-kali, tetapi secara umum serta pendekatan cara penyampaianya kebanyakan tidak berubah.
Dari sisi isi misalnya,lebih menekankan pengetahuan untuk dihafal dan bukan materi pembelajaran yang mendorong berpikir apalagi berpikir kritis siswa.Dari segi pendekatan yang lebih ditonjolkan adalah pendekatan politis dan kekuasaanDari segi pembelajaran atausistem penyampaiannya lebih menekankan padapembelajaran satu arahdengan dominasi guru yang lebih menonjolsehingga hasilnya sudah dapat diduga, yaitu verbalisme yang selama ini sudah dianggap sangat Melakat padapendidikan umumnya di Indonesia.
Untuk dapat mengatasi hal itulsh kiranya dibutuhkan oerubahan-perubahan dalm pendidikan kewarganegaraan psling tidak untuk ketiga aspek tersebut.
Rumusan masalah
1.Apa pengertian dari pembelajaran Pkn?
2.Jelaskan tujuan Pendidikan kewarganegaraan?
3.Apa yang di maksud Ruang lingkup pembelajaran Pkn?
 4.Bagaimana Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan?
                                                      PEMBAHASAN

A.  Pengertian Pembelajaran Pkn[1]
Istilah Pkn yang menggunakan dengan “N” atau huruf capital merupakan singkatan dari singkatan dari pendidikan kewarganegaraan Pendidikan kewarganegaraan (Pkn ) merupakan pendidikan  yang menyangkut status formal warganegara yang di atur dalam UU NO 2 tahun 1949,UU NO 62 Tahun 1958,UU NO 12 tahun 2006 tentang status kewarganegara yang telah berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2006.
Menurut pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan istilah civic,yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina kewarganegara yang baik,warga  Negara yang tahu,mau sadar akan hak dan kewajibannya .hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap, prilaku dan perbuatan yang baik(Ruminiati 2008)
Menurut wahab dan winataputra(2005) menyatakan bahwa perubahan istilah PKN menjadi PKn perlu di artikan adanya pergeseran makna.Istilah PKn yang secara teknis diartikan sebagai status formal warga Negara  bergeser maknanya menjadi hal-hal yang berkenaan dengan warga Negara,yang tentunya termasuk status formal warga Negara. Sedangkan secara semantic,Kn berasal dari WN.Ke- warganegaara-an dapat di aartikan sebagai segala sesuatu yang berkenaan dengan warga Negara.
Berdasarkan pandangan Wahab dan Winataputra tersebut,Istilah Pkn dalam buku ajaran MI tetap menggunakan “n” huruf kecil, dengan makna sebagai “N” huruf capital,yaitu sesuatu yang berkaitan dengan pendidikan yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga Negara yang baik
B.Tujuan pendidikan kewarganegaraan
  1. Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  2. Berpartisifasi secara aktifdan bertanggung jawab, serta beeertindak cerdas dalam kegiatan kemasyararakatan, berbangsa dan bernegara.
  3. Berkembang secara positif dan demokratisuntuk membentuk diri beerdasarkan pada karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa lainnya.
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam pecaturan dunia secar langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi
 C. Ruang Lingkup[2]
Ruang lingkup mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan meliputi aspek-aspek sebagai berikut.
1. Persatuan dan Kesatuan bangsa, meliputi: Hidup rukun dalam perbedaan, Cinta lingkungan, Kebanggaan sebagai bangsa Indonesia, Sumpah Pemuda, Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Partisipasi dalam pembelaan negara, Sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, Keterbukaan dan jaminan keadilan
2. Norma, hukum dan peraturan, meliputi: Tertib dalam kehidupan keluarga, Tata tertib di sekolah, Norma yang berlaku di masyarakat, Peraturan-peraturan daerah, Norma-norma dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Sistim hukum dan peradilan nasional, Hukum dan peradilan internasional
3. Hak asasi manusia meliputi: Hak dan kewajiban anak, Hak dan kewajiban anggota masyarakat, Instrumen nasional dan internasional HAM, Pemajuan, penghormatan dan perlindungan HAM
4. Kebutuhan warga negara meliputi: Hidup gotong royong, Harga diri sebagai warga masyarakat, Kebebasan berorganisasi, Kemerdekaan mengeluarkan pendapat, Menghargai keputusan bersama, Prestasi diri , Persamaan kedudukan warga negara
5. Konstitusi Negara meliputi: Proklamasi kemerdekaan dan konstitusi yang pertama, Konstitusi-konstitusi yang pernah digunakan di Indonesia, Hubungan dasar negara dengan konstitusi
6. Kekuasan dan Politik, meliputi: Pemerintahan desa dan kecamatan, Pemerintahan daerah dan otonomi, Pemerintah pusat, Demokrasi dan sistem politik, Budaya politik, Budaya demokrasi menuju masyarakat madani, Sistem pemerintahan, Pers dalam masyarakat demokrasi
7. Pancasila meliputi: kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi negara, Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara, Pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, Pancasila sebagai ideologi terbuka
8. Globalisasi meliputi: Globalisasi di lingkungannya, Politik luar negeri Indone sia di era globalisasi, Dampak globalisasi, Hubungan internasional dan organisasi internasional, dan Mengevaluasi globalisasi.
D. HAKIKAT DAN KAREKTERISTIK BIDANG STUDI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
1. Hakikat bidang studi pendidikan kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan adalah program pendidikan berdasarkan Nilai-nilai pancasilasebagai wahana untuk mengembangkan dan melestarikan nilai luhur dan Moral yang berakar pada budaya bangsa Indonesia yang diharapkan menjadi jati diri yang diwujudkan dalam bentuk prilaku dalam kehidupan sehari-hari para Mahasiswa baik sebagai individu, sebagai calon guru/pendidik, anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut:
1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian
Khususnya pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah seyogyanya dikembangkan sebagai pranata atau tatanan sosial-Pedagogis yang kondusif atau member suasana bagi tumbuh kembangnya berbagai kualitas pribadi peserta didik.Sekolah sebagai bagian integral dari masyarakat perlu dikembangkan sebagai pusat pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, yang mampu member keteladanan,, membangun kemauan, dan mengembangkan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran demokratis.
Dalam kerangka semua itu mata pelajaran PKn harus berfungsi sebagai wahana kurikuler pengembangan karakter warga negara Indonesia yang demokratis dan bertanggung jawab.Peran PKn dalam proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sepanjang hayat, melalui pemberian keteladanan, pembangunan kemauan, dan pengembangan kreatifitas peserta didik dalam proses pembelajaran.Melalui PKn sekolah perlu di kembangkan sebagai pusat pengembangan wawasan, sikap, dan keterampilan hidup dan berkehidupan yang demokratis untuk membangun kehidupan demokrasi.
Dari kedua konsep dasar tersebut dapat dikemukakan bahwa paradigma pendidikan demokrasi melalui PKn yang perlu dikembangkan dalam lingkungan sekolah adalah pendidikan demokrasi yang bersifat multidimensional atau bersifat jamak. Sifat multidimensionalnya itu terletak pada:
  1. Pandangan yang pluralistik –uniter (bermaacam-macam teetapi menyatu) dalam  pengertian Bhineka Tunggal Ika.[3]
    1. Sikapnya dalam menempatkan individu, Negara, dan masyarakat global secara harmonis.
    2. Tujuannya yang diarahkan pada dimensi kecerdasan (spiritual, rasional, dan sosial)
    3. Konteks (setting) yang menghasilkan pengalaman belajarnyayang terbuka, fleksibel atau luwes, dan bervariasi kepada dimensi tujuannya.Dalam program pendidikan , paradigma ini menuntut hal-hal sebagai berikut:[4]
Pertama, memberikan perhatian yang cermat dan usaha yang sungguh-sungguh pada pengembangan pengertian entang hakikat dan karekteristik aneka ragam demokrasi, bukan hanya yang berkembang di Indonesia.
Kedua, mengembangkan kurikulum dan pembelajaran yang sengaja dirancang untuk memfasilitasi siswa agar mampu mengeksplorasi sebagaimana cita-citademokrasi telah diterjemahkan kedalam kelembagaan dan praktik diberbagai belahan bumi dn dalam berbagai kurun waktu.
Ketiga, tersedianya sumber belajar yang memungkinkan siswa mampu mengekplorasi sejarah demokrasi di negara untuk dapat menjawab persoalan apakah kekuatan dan kelemahan demokrasi yang di terapkan di negaranya itu secara jernih.
Keempat, tersedianya sumber belajar yang dapat mempasilitasi siswa untuk dapat memahami penerapandemokrasi di negara lain sehingga mereka memiliki wawasan yang luas tentang ragam ide dan sistem demokrasi dalam berbagai konteks.
Stuasi sekolah  dan kelas di kembangkan sebagai democratic laboratory atau lab demokrasi dengan lingkungan sekolah/kampus yang diperlakukan sebagai micro cosmos of democracy atau linkungan kehidupan yang demokratis yang bersifat micro ddan memperlakukan masyarakat luas sebagai open global classroom atau sebagai kelas yang terbuka.
Dengan cara itu akan memungkinkan siswa dapat belajar demokrasi dalam stuasi yang demokratis dan membangun kehidupan yang lebih demokratis. Itulah makna dari konsep “learning and for democracy,and for democracy” dengan PKn sebagai wahana kurikuler yang                     Kesimpulan
Hakikat Pendidikan kewarganegaraan adalah merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukkan diri yang beragam dari segi agama, sosio-kultural, bahasa, usia, dan suku bangsa untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD1945.
Secara umum tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah sebagaii berikut:
1.      Memberikan pengertian pengetahuan dan pemahaman tentang Pancasila yng benar dan sah
2.      Meletakkan dan membentuk pola pikir yang sesuai dengan Pancasila dan ciri khas serta watak ke-Indonesian
Menurut pandangan soemantri(1967) pendidikan kewargaan Negara(Pkn) identik dengan istilah civic,yaitu mata pelajaran yang bertujuan membentuk atau membina kewarganegara yang baik,warga Negara yang tahu,mau sadar akan hak dan kewajibannya .hal ini dapat di wujudkan dalam bentuk sikap, prilaku dan perbuatan yang baik(Ruminiati 2008)
 DAFTAR PUSTAKA
 http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikan-kewarganegaraan-sd-mi

Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3

http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan kewarganegaraan- di-sd

Paket 1 hakekat pembelajaran Pkn MI


[1] Paket 1 hakekat pembelajaran Pkn MI
[2] http//h4dyme.wordpress.com/2010/05/17/hakekat-fungsi-tujuan-pendidikan kewarganegaraan- di-sd
[3] http//arini.wodpres.com/2011/01/30 tujuan-ruanglingkup-mata pelajaran pendidikan-kewarganegaraan-sd-mi
[4] Prof.Dr.H. Kaelan,M.s. “Pendidikan kewarganegaraan “ PARADIGMA, Yogyakarta. 2007, 1-3

Tidak ada komentar:

Posting Komentar